Headline:
Home » » IBADAH HAJI, HUKUM, DEFINISI, DAN DALIL

IBADAH HAJI, HUKUM, DEFINISI, DAN DALIL

Posted By MUTIARA HIKMAH on Jumat, 04 Juni 2010 | 10.14




Definisi Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.

Hukum dan Dalilnya
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Dalil dari Alquran

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadits
Rasulullah saw. bersabda, "Islam didirikan di atas lima dasar."

Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga."

Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya."

Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah “rukun Islam yang ke lima”, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

FARDU HAJI

Pengertian Fardu: Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat. Fardu Haji ada empat, yaitu:

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa

SEMUA MAZHAB SEPAKAT TENTANG FARDU DAN WAJIB HAJI

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Sehat jasmani. 
  • Memiliki bekal dan sarana perjalanan. 
  • Perjalanan aman. 
Tambahan bagi wanita: 
  • Harus didampingi suami atau mahramnya. 
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami. 

Syarat haji menurut Mazhab Maliki 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Mampu 
Tambahan bagi wanita:
  • Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat) 
  • Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut: 
  • Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang. 
  • Ada kendaraan 
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah. 
  • Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan. 
  • Perjalanan aman. 
Tambahan untuk wanita:
  • Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Mampu 
Tambahan bagi wanita:
  • Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

WAJIB HAJI
Pengertian Wajib: Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam. 

Wajib Haji ada tujuh, yaitu: 
  1. Ihram dari mikat 
  2. Wukuf di Arafah 
  3. Bermalam di Mazdalifah 
  4. Bermalam di Mina 
  5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal 
  6. Melempar jumrah 
  7. Tawaf wada' 

SUNAH HAJI
Pengertian Sunah: menurut mazhab Syafi'i Sunah adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.

Sunah Haji: 
  1. Mandi ketika hendak ihram 
  2. Membaca talbiah 
  3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran 
  4. Bermalam di Mina pada malam Arafah 
  5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum



    Share this article :

    0 komentar:

    JANGAN RAGU!
    Tuliskanlah apa yang ingin anda sampaikan ... !

    FACEBOOK

    RANDOM AYAT


    Random Ayat Widget

    RANDOM HADITS


    Random Hadith Widget
     
    A personal blog Managed by Haris Andora For Hariswan Indra Ibn Syahar Al Minhadi
    Supported by Madrasah Bani Syahar Al Minhadi and their Marbots
    Copyright © 2011 MUTIARA HIKMAH - All Rights Reserved | Designed by Creating Website | Published & Circulated by Mas Template | Powered by Blogger