Headline:
Home » » KUFUR DAN TAKFIR

KUFUR DAN TAKFIR

Posted By MUTIARA HIKMAH on Rabu, 19 Mei 2010 | 19.00




Tidak diragukan lagi, bahwa kekafiran merupakan kekejian dan kekotoran. Jika pengakuan iman tanpa didasari dengan ilmu dan tujuan yang benar, iman itu tidak hanya goyah, tetapi ia berbalik kepada kekafiran. Pembahasan berikut ini mengupas secara singkat masalah kufur dan takfir.

DEFINISI KUFUR
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara', kufur adalah tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya. [1] Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut kafir.

DEFINISI TAKFIR
Takfiri (Arab: تكفيري‎ takfīrī) adalah sebutan bagi seorang Muslim yang menuduh Muslim lainya (atau kadang juga mencakup penganut ajaran Agama Samawi lain) sebagai kafir dan murtad.

PRINSIP AHLUS SUNNAH DALAM KUFUR DAN TAKFIR 
1. Masalah pengkafiran adalah hukum syar'i dan tempat kembalinya adalah Allah SWT dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam.

2. Barang siapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula. [2]

3. Tidak setiap ucapan dan perbuatan yang disifatkan nash sebagai kekafiran yang besar (kufur akbar) mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam; kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas perbuatan ini sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlu Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur'an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan-asumsi) semata. (Ahlu Sunnah tidak menghakimi atas pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukumi sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman, apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya). 

Hal ini karena Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS An-Nisaa':48) 

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan "kafir" atau "musuh Allah". Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya 'ya kafir' maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan, namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh." [3]

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik, kepada dirinya sendiri." [4] Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan." [5]

5. Terkadang ada keterangan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran/bisa disebut kufur. Namun, tidak boleh seorang dihukumi kafir kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang merupakan kebalikan dari syarat-syarat tersebut) [6] Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah Ahlul 'Ilmi yang dalam ilmunya dan para ulama Rabanni [7], dengan ketentuan-ketentuan syari'at yang sudah disepakati.

6. Ahlu Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam) selama hatinya tetap dalam keadaan beriman. Allah SWT berfirman: "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar." (QS An-Nahl:106) 

7. Kufrun Akbar (kekafiran besar) ada beberapa macam: 
  • Istihlal (penghalalan) 
  • Juhud (mengingkari) 
  • Takdzib (mendustakan) 
  • Iba' (keengganan)
  • Syakk (keraguan) 
  • Nifaq (kmunafikan) 
  • I'radh (sikap berpaling) 
  • Istihza' (memperolok-olok)

8. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada 3 (tiga) macam: perkataan, perbuatan dan i'tikad (keyakinan). Diantara kufur 'amali (perbuatan) dan qauli (ucapan) ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan atau perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah SAW, mencaci-maki Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, bersujud kepada berhala, membuang mushaf al-Qur'an ditempat sampah, dan perbuatan lain yang semakna dengan itu. Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu tidak boleh, melainkan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan kafir bagi pelakunya.

9. Sesungguhnya amalan kekafiran adalah kufur dan bisa menyebabkan pelakunya kafir., sebab keadaannya menunjukkan kepada batinnya yang juga kufur. Ahlu Sunnah tidak mengatakan seperti ucapan para ahli bid'ah: "Amalan kekafiran tidak kufur, tapi dia menunjukkan kepada kekufuran!" Perbedaan keduanya jelas.

10. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.

11. Ahlu Sunnah tidak mengkafirkan seorangpun dari ahlul Kiblat (kaum Muslimin), karena dosa-dosa besarnya. Mereka mengkhawatirkan terjadinya nash-nash ancaman kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal didalam neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa'at dari para pemberi syafa'at dan karena rahmat Allah SWT, disebaban pada diri mereka masih ada tauhid. Pngkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji. [8]

PERBEDAAN ANTARA KUFUR BESAR DAN KUFUR KECIL
  • Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufurkecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala) nyasesuai dengan kadar kekufurunnya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
  • Kufur besar menjadikan pelakunya kekal didalam Neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk Neraka, maka ia tidak kekal didalamnya, dan bisa saja Allah SWT memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk Neraka sama sekali.
  • Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
  • Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Dan orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapapu ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.[9] 

Wallahu'alam.

Demikianlah, semoga menjadi lenih jelas hendaknya bagi kita semua.
Amin.


CATATAN KAKI
[1] Majmu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimuyyah (XII/335) dan 'Aqidah Tauhid (hal 81) oleh Syaikh Shalih al-Fauzan.
[2] Majmu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimuyyah (XII/335)
[3] HR Muslim (no.60), Abu Awawah (1/23), Ibnu Hibban (no.250 at-Ta'liqatul Hisan 'ala Shahih Ibnu Hibban)
[4] HR.Muslim (no.61), dari Shahahabat Abu Dzarr Rahimahullah
[5] HR.Bukhari (no.6045) dan Ahmad (V/181), dari Shahabat Abu Dzarr Rahimuhullah
[6] Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir: Mengetahui dengan jelas, Dilakukan dengan sengaja dan tidak ada paksaan. Sedangkan tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukum kafir yaitu: Tidak mengetahui, Tidak disengaja dan Karena dipaksa.
[7] Rabbani ialah orang yang bijaksana, alim dan penyantun serta banyak ibadah dan ketaqwaannya. (Lihat Tafsr Ibnu Katsir (I/405)
[8] Lihat bahasan kufur dan takfir: Mujmal Masaa-il al-Iman wal Kufr al-'Ilmiyyah fii Ushuulil 'Aqiidah as-Salafiy (hal.28-35) oleh Musa Alu Nashr, 'Ali Hasan al-Halaby al-Atsary, Salim bin 'Ied al- Hilaly, Mashur Hasan Alu Salman, Husain bin 'Audah al-Awayisyah, Bassim bin Faishal al-Jawaabirah, al-Wajiiz fii 'Aqiidatis Salafish Shahih (hal.121-126 oleh 'Abdullah bin Abdil Hamid al-Atsary, dimuraja'ah dan ditaqdim oleh beberapa ulama dan fitnatut Takfir oleh Muhadditsul 'Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, taqdim oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz, taqlid oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dikumpulkan oleh Ali bin Husain Abu Lauz, Cet.II/1418H
[9] Disadur dari syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, hal.218-224 Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Share this article :

0 komentar:

JANGAN RAGU!
Tuliskanlah apa yang ingin anda sampaikan ... !

FACEBOOK

RANDOM AYAT


Random Ayat Widget

RANDOM HADITS


Random Hadith Widget
 
A personal blog Managed by Haris Andora For Hariswan Indra Ibn Syahar Al Minhadi
Supported by Madrasah Bani Syahar Al Minhadi and their Marbots
Copyright © 2011 MUTIARA HIKMAH - All Rights Reserved | Designed by Creating Website | Published & Circulated by Mas Template | Powered by Blogger